Sosialisasi Risiko Hukum Perdata dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025
Pada hari Rabu, 20 Agustus 2025, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Risiko Hukum Perdata Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan ini dihadiri narasumber dari Jaksa Pengacara Negara Kabupaten Karangasem yang memberikan pemaparan mengenai aspek hukum terkait tata kelola keuangan desa.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Menanga, Bapak Sekretaris Desa, seluruh Kelihan Banjar Dinas (KBD) Desa Menanga, Aparatur Desa, Direktur BUMDES Arta Dharma Duta beserta seluruh staf BUMDES.
Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman tentang potensi risiko hukum yang dapat muncul dalam pengelolaan dana desa, baik dari aspek administrasi, akuntabilitas, maupun tanggung jawab perdata. Narasumber menekankan pentingnya transparansi, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap regulasi sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Pemerintah Desa Menanga menyambut baik kegiatan ini sebagai upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dan BUMDES dalam mengelola dana desa dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi. Diharapkan, hasil sosialisasi ini dapat menjadi pedoman dalam memperkuat tata kelola keuangan desa yang baik dan bersih demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan.