Artikel

Kegiatan Penyediaan Tunjangan dan Belanja Operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Menanga

20 Januari 2025  Pemerintah Desa Menanga  1.086 Kali Dibaca  Berita Desa

Artikel Kegiatan Penyediaan Tunjangan dan Belanja Operasional BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Desa Menanga

Pemerintah Desa Menanga, melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD), telah melaksanakan sejumlah kegiatan terkait penyediaan tunjangan serta belanja operasional untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi BPD dalam menjalankan pemerintahan desa. Dalam kegiatan ini, alokasi anggaran difokuskan pada pemberian tunjangan, belanja operasional, serta pengadaan barang dan jasa yang telah disertai dengan dokumen pendukung sesuai prosedur yang berlaku.

Berikut adalah rincian alokasi anggaran dan kegiatan terkait yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Menanga:

  1. Penyediaan Tunjangan untuk BPD

Sebagai bentuk penghargaan dan insentif terhadap anggota BPD yang berperan aktif dalam pembangunan dan pemerintahan desa, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran untuk tunjangan kedudukan dan tunjangan kinerja BPD.

  • Tunjangan Kedudukan BPD:
    Pemerintah Desa Menanga memberikan tunjangan kedudukan sebesar Rp 98.000.000. Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas peran penting BPD dalam proses pembuatan kebijakan, perencanaan, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
  • Tunjangan Kinerja BPD:
    Selain tunjangan kedudukan, Pemerintah Desa Menanga juga memberikan tunjangan kinerja kepada anggota BPD, yang dialokasikan sebesar Rp 20.800.000. Tunjangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kinerja dan motivasi anggota BPD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka.
  1. Belanja Operasional BPD

Untuk mendukung kegiatan operasional BPD, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran yang mencakup berbagai kebutuhan administratif dan kegiatan rutin lainnya.

  • Belanja ATK (Alat Tulis Kantor) dan Benda Pos:
    Sebagai bagian dari kebutuhan administrasi, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 479.000 untuk pembelian ATK dan benda pos. Anggaran ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan alat tulis kantor dan biaya pengiriman surat-surat penting terkait dengan kegiatan BPD.
  • Belanja Cetak dan Penggandaan:
    Dalam rangka mendukung kelancaran administrasi dan kegiatan BPD, anggaran sebesar Rp 650.000 digunakan untuk keperluan cetak dan penggandaan dokumen-dokumen penting, seperti laporan, notulen rapat, dan dokumen resmi lainnya yang diperlukan dalam tugas BPD.
  • Belanja Konsumsi Makan dan Minum:
    Untuk mendukung berbagai kegiatan pertemuan dan rapat BPD, anggaran sebesar Rp 1.188.000 disediakan untuk konsumsi makan dan minum bagi peserta rapat atau kegiatan BPD yang melibatkan anggota serta pihak terkait.
  • Belanja Pakaian Seragam:
    Sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme dan keseragaman dalam pelaksanaan tugas, Pemerintah Desa Menanga mengalokasikan anggaran sebesar Rp 4.950.000 untuk pengadaan pakaian seragam bagi anggota BPD. Pakaian seragam ini juga bertujuan untuk memberikan identitas yang jelas dalam setiap kegiatan resmi yang dilaksanakan oleh BPD.
  1. Proses Pengadaan dan Kerjasama dengan Rekanan

Pemerintah Desa Menanga telah melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa yang dilengkapi dengan surat penunjukan rekanan serta dokumen pendukung lainnya. Pengadaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk memastikan bahwa semua barang dan jasa yang diperlukan untuk kegiatan BPD dapat diperoleh dengan kualitas terbaik dan harga yang wajar. Dokumen-dokumen pendukung, seperti surat perjanjian kerjasama dengan rekanan dan bukti proses tender atau pemilihan penyedia, telah disiapkan dengan baik sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.

Proses pengadaan barang dan jasa ini memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan BPD sudah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik kepada Pemerintah Desa Menanga.

  1. Kesimpulan

Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme Badan Permusyawaratan Desa (BPD) melalui penyediaan tunjangan, belanja operasional, serta pengadaan barang dan jasa yang transparan dan akuntabel. Dengan alokasi anggaran yang tepat dan pengelolaan yang efisien, diharapkan BPD dapat lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga yang mewakili masyarakat dalam perencanaan, pengawasan, dan pembuatan kebijakan desa.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Menanga juga menunjukkan komitmen terhadap pelayanan yang optimal kepada masyarakat serta menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran desa, sehingga tercipta pemerintahan desa yang lebih baik dan berwawasan pembangunan.

 

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mawar No. 01, Desa Menanga, Kec. Rendang, Kab. Karangasem
Desa : Menanga
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Kodepos : 80863
Telepon : 085174120206
Email : desamenanga2017@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 160
    Kemarin : 265
    Total Pengunjung : 35,115
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.123
    Browser : Mozilla 5.0