You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Menanga
Logo Desa Menanga
Desa Menanga

Kec. Rendang, Kab. Karangasem, Provinsi Bali

Desa Menanga Telah Menetapkan dan Mengumumkan PPID Desa sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Desa Menanga 14 Juli 2026 Dibaca 160 Kali

Desa Menanga Telah Menetapkan dan Mengumumkan PPID Desa sebagai Wujud Keterbukaan Informasi Publik

Pemerintah Desa Menanga berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyelenggaraan layanan informasi publik yang berkualitas. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Desa Menanga telah menetapkan dan mengumumkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa yang bertugas mengelola pelayanan informasi publik kepada masyarakat.

Keberadaan PPID Desa merupakan langkah nyata dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Dengan adanya PPID, pelayanan informasi publik dapat dilakukan secara lebih cepat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Visi dan Misi PPID Desa Menanga

Visi

"Terwujudnya pelayanan informasi publik Desa Menanga yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat."

Misi

  1. Menyelenggarakan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
  2. Menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Mengelola informasi dan dokumentasi desa secara tertib, akurat, dan berkelanjutan.
  4. Meningkatkan transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa melalui penyediaan informasi yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
  5. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa melalui keterbukaan informasi publik.

Tugas dan Fungsi PPID Desa Menanga

PPID Desa Menanga memiliki tugas dan fungsi sebagai pengelola layanan informasi publik, antara lain:

Tugas

  • Mengelola penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik desa.
  • Menghimpun serta memperbarui data dan dokumen yang menjadi informasi publik.
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mengajukan permohonan informasi publik.
  • Melakukan klasifikasi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyusun laporan pelaksanaan pelayanan informasi publik secara berkala.

Fungsi

  • Mengoordinasikan pengelolaan informasi dari seluruh perangkat desa.
  • Menjamin tersedianya informasi publik yang lengkap, benar, dan mudah diakses.
  • Memberikan pelayanan informasi secara profesional, cepat, dan tepat waktu.
  • Mengelola dokumentasi dan arsip informasi publik desa.
  • Menangani permohonan informasi dan penyelesaian keberatan sesuai prosedur yang berlaku.

Struktur Organisasi PPID Desa Menanga

Untuk mendukung pelayanan informasi publik yang optimal, Pemerintah Desa Menanga telah menetapkan struktur organisasi PPID yang terdiri atas:

  • Atasan PPID.
  • PPID Desa.
  • Sekretaris PPID.
  • Petugas Pelayanan Publik Informasi

Struktur organisasi ini disusun agar pengelolaan informasi publik dapat berjalan secara efektif, efisien, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komitmen Desa Menanga

Pemerintah Desa Menanga terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik melalui pengelolaan PPID yang profesional dan bertanggung jawab. Dengan tersedianya visi dan misi PPID, uraian tugas dan fungsi, serta struktur organisasi PPID yang telah diumumkan kepada masyarakat, diharapkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dapat terpenuhi dengan baik.

Melalui keterbukaan informasi publik, Desa Menanga berkomitmen membangun pemerintahan desa yang semakin transparan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendorong partisipasi aktif warga dalam proses pembangunan demi terwujudnya Desa Menanga yang maju, mandiri, dan sejahtera. Berikut Link SK PPID Desa Menanga : https://jdih.karangasemkab.go.id/produk-hukum/peraturan-perundang-undangan/keputusan-perbekel/keputusan-perbekel-menanga-nomor-28-tahun-2026-tentang-pejabat-pengelola-informasi-dan-dokumentasi-ppid

 

 

 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan