Artikel

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menanga Tahun 2024: Realisasi dari Januari hingga Desember 2024

15 Januari 2025  Pemerintah Desa Menanga  80 Kali Dibaca  Berita Desa

Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menanga Tahun 2024: Realisasi dari Januari hingga Desember 2024

Pendahuluan

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme aparat desa dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Perangkat desa memiliki peran penting dalam mendukung program pembangunan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Oleh karena itu, penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan yang layak bagi mereka menjadi hal yang sangat penting.

  1. Dasar Hukum Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa mengacu pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa desa berhak mengatur dan mengelola anggaran untuk kepentingan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, yang mengatur mengenai perangkat desa dan penghasilannya.
  • Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa di tingkat kabupaten/kota.

Dalam hal ini, perangkat desa di Desa Menanga juga menerima penghasilan tetap dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Karangasem.

  1. Proyeksi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menanga Tahun 2024

Pada awal tahun 2024, Desa Menanga merencanakan penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan untuk perangkat desa dengan rincian sebagai berikut:

  • Penghasilan Tetap Perangkat Desa: Penghasilan tetap ini diberikan setiap bulan dan merupakan jumlah yang tetap sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat desa yang bersangkutan. Untuk Desa Menanga, penghasilan tetap ini telah diatur dalam peraturan desa dengan mempertimbangkan kapasitas anggaran desa.
  • Tunjangan: Selain penghasilan tetap, perangkat desa juga menerima tunjangan yang diberikan berdasarkan kinerja dan jabatan yang dimiliki. Tunjangan ini meliputi tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, dan tunjangan lainnya yang relevan.
  1. Realisasi Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa Menanga (Januari - Desember 2024)

Selama periode Januari hingga Desember 2024, realisasi penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa di Desa Menanga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa). Penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dibayarkan tepat waktu setiap bulan. Tidak ada perubahan signifikan dalam anggaran dan alokasi dana yang diterima oleh perangkat desa. Pencairan dana dilakukan melalui rekening masing-masing perangkat desa, dan laporan penggunaan anggaran dipantau oleh tim pengelola keuangan desa. Anggaran yang dialokasikan untuk Siltap dan Tunjangan Perangkat Desa sebesar Rp 694.759.800 dan realisasi penggunaan anggaran sampai bulan Desember mencapai Rp 689.690.140.

 4. Evaluasi dan Implikasi Terhadap Kesejahteraan Perangkat Desa

Realisasi penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa sepanjang tahun 2024 memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mereka. Penghasilan yang diterima perangkat desa memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup dan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dengan lebih baik. Selain itu, adanya tunjangan juga memberikan insentif untuk meningkatkan kinerja dan motivasi dalam menjalankan tanggung jawab mereka.

Namun, perlu adanya evaluasi terkait dengan peningkatan anggaran di tahun berikutnya. Jika pendapatan desa meningkat atau ada tambahan dana desa dari pusat, maka akan lebih baik jika anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan perangkat desa dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja yang semakin tinggi.

  1. Penutup

Penyediaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi perangkat desa di Desa Menanga sepanjang tahun 2024 telah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan. Hal ini berkontribusi pada peningkatan kualitas pemerintahan desa dan kesejahteraan perangkat desa. Ke depan, diharapkan adanya peninjauan terhadap anggaran untuk penghasilan tetap dan tunjangan agar lebih sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat desa yang terus berkembang.

;

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

  Menu Kategori

  Statistik

 Arsip Artikel

 Agenda

Belum ada agenda

  Sinergi Program

 Aparatur Desa

Back Next

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Wilayah Desa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jl. Mawar No. 01, Desa Menanga, Kec. Rendang, Kab. Karangasem
Desa : Menanga
Kecamatan : Rendang
Kabupaten : Karangasem
Kodepos : 80863
Telepon : 085174120206
Email : desamenanga2017@gmail.com

  Statistik Pengunjung

  • Hari ini : 136
    Kemarin : 334
    Total Pengunjung : 35,425
    Sistem Operasi : Unknown Platform
    IP Address : 216.73.216.123
    Browser : Mozilla 5.0