Sosialisasi Risiko Hukum Perdata Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025
Menanga, 20 Agustus 2025 – Pemerintah Desa Menanga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Risiko Hukum Perdata dalam Pengelolaan Dana Desa Tahun 2025. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Karangasem, yang memberikan materi terkait aspek hukum dan potensi risiko perdata dalam tata kelola dana desa.
Acara ini dihadiri oleh Bapak Perbekel Desa Menanga, Sekretaris Desa, seluruh Kelihan Banjar Dinas (KBD) se-Desa Menanga, aparatur desa, serta jajaran Direktur BUMDes Arta Dharma Duta Desa Menanga beserta seluruh staf.
Dalam pemaparannya, Jaksa Pengacara Negara menekankan pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap proses pengelolaan dana desa. Hal ini untuk meminimalisir terjadinya permasalahan hukum yang dapat menimbulkan kerugian bagi pemerintah desa maupun masyarakat.
Bapak Perbekel Desa Menanga dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. Beliau berharap sosialisasi ini dapat menjadi bekal bagi seluruh perangkat desa dan pengelola BUMDes agar lebih berhati-hati, cermat, dan taat aturan dalam melaksanakan program pembangunan desa yang bersumber dari dana desa.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan semakin memahami konsekuensi hukum dari setiap kebijakan maupun tindakan dalam pengelolaan dana desa, serta mampu mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik.