Penganugerahan Gelar Non Akademik NL.P (Non Litigation Peacemaker) untuk Kepala Desa Menanga
Desa Menanga – Sebuah pencapaian membanggakan kembali diraih oleh Desa Menanga. Kepala Desa Menanga resmi dianugerahi gelar non akademik NL.P (Non Litigation Peacemaker) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Bali.
Penganugerahan ini dilakukan langsung oleh Ibu Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali. Gelar NL.P merupakan bentuk pengakuan negara atas peran Kepala Desa yang mampu menjadi juru damai dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat secara non litigasi, yaitu di luar jalur pengadilan.
Penghargaan ini tidak diberikan secara sembarangan, melainkan melalui proses seleksi yang ketat. Hanya Kepala Desa yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, serta rekam jejak penyelesaian konflik sosial secara damai yang berhak mendapatkan gelar tersebut.
Dengan adanya pengakuan ini, diharapkan Kepala Desa Menanga dapat semakin menguatkan perannya dalam menjaga kerukunan masyarakat serta menjadi teladan dalam penyelesaian konflik tanpa harus melalui jalur pengadilan.
Penganugerahan gelar NL.P ini juga sekaligus menegaskan bahwa peran desa sangat penting dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas, kedamaian, dan keharmonisan sosial di tingkat desa.